Mari kita basmi salah kaprah ini untuk selamanya.
Meterai TIDAK menentukan sebuah perjanjian sah atau tidak. Bea meterai adalah PAJAK DOKUMEN.
Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat2 dalam Kitab UU Hukum Perdata, BUKAN karena ada meterainya atau nggak.
A thread. https://twitter.com/writerinthedark/status/1333645669001818113
Meterai TIDAK menentukan sebuah perjanjian sah atau tidak. Bea meterai adalah PAJAK DOKUMEN.
Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat2 dalam Kitab UU Hukum Perdata, BUKAN karena ada meterainya atau nggak.
A thread. https://twitter.com/writerinthedark/status/1333645669001818113
Bea meterai adalah pajak. Secara historis, negara2 Eropa di abad 17 mulai menerapkan kebijakan meterai u/ mungut pajak dari warganegara demi membiayai perang & urusan negara lainnya.
Dokumen2 yg kena bea meterai relatif yg bersifat publik, seperti surat tanah & surat nikah. Bayar bea meterainya & pemerintah akan registrasi dokumennya. Jadi bisa juga bea meterai ini dianggap kayak “biaya admin” krn negara memfasilitasi warga u/ melakukan kegiatan ABCD.
Warga yg butuh pengurusan surat ini itu, bayar bea meterainya, lalu menempelkan stempel meterai sbg bukti bahwa meterainya udah dibayar.
Jadi meterai yg suka kita tempel satu2 itu sebetulnya semacam “kuitansi”, bukti bahwa meterainya udah dilunasin.
Jadi meterai yg suka kita tempel satu2 itu sebetulnya semacam “kuitansi”, bukti bahwa meterainya udah dilunasin.
Konsep ini ga berubah sampe skrg. Palingan yg berevolusi adalah dokumen2 apa aja yg kena bea meterai.
Gimana kalo bea meterainya ga dibayar? Ya seperti kalo kita nggak bayar pajak. Kita ditegur, disuruh bayar bea meterainya, dan kena denda 100% (alias bayar beanya 2x, atau stempel meterainya ditempel 2x).
Sekali lagi, bea meterai itu pajak ya, bukan syarat sah perjanjian. Perjanjian yg ga pake meterai tetap bisa sah.
Kalo kita ga bayar pajak penghasilan, bukan berarti kita ga berhak terima gajinya kan? Pelanggaran kewajiban pajak adalah urusannya tersendiri, di luar perjanjian.
Kalo kita ga bayar pajak penghasilan, bukan berarti kita ga berhak terima gajinya kan? Pelanggaran kewajiban pajak adalah urusannya tersendiri, di luar perjanjian.
Nah, terakhir, sebagai warganegara kan kita bayar pajak macem2 nih: PPN, PPh, retribusi daerah, dst. Pertanyaannya adalah apakah dokumen2 privat masih pantas dipajakin juga?

Soalnya meterai “murah meriah” tapi kalo dikumpulin lama-lama juga jadi ongkos yang lumayan, apa lagi kalo mesti nalangin dulu buat kantor~

Kalo dipikir2 ya ini outrageous lho dan kita semua missed soal kenaikan bea meterai ini. Naiknya ga tanggung2: 66%!
Kita penghasilannya ga seberapa, terus kalo PPh-nya naik 60% kan pasti ribut??
Kita penghasilannya ga seberapa, terus kalo PPh-nya naik 60% kan pasti ribut??

Terima kasih byk atas feedback-nya soal tweet saya yang ini. Saya berprinsip perubahan kebijakan pemerintah, seperti kenaikan pajak, perlu dikritisi. Tapi feedback teman2 mengajari saya u/ bikin ilustrasi yg lebih baik ke depannya & saya jadi makin belajar juga soal pajak. Trims! https://twitter.com/writerinthedark/status/1333799176870641669