ABU JANDA, A HOK, AHMAD DHANI, ABU MAHEER DAN ANSOR,

A THREAD
Thread ini saya buat terkait kehebohan akhir-akhir ini, yaitu adanya dugaan Abu Janda atau Permadi Arya yang melontarkan postingan bernuansa SARA baik terhadap Natalius Pigai maupun salah satu agama tertentu
lalu Permadi Arya terlihat kesana kemari untuk mencari perlindungan. setidaknya itulah yang saya lihat. dia datang ke berbagai tempat untuk klarifikasi, menyatakan maksud yg sesungguhnya dari postingannya itu. dia nampaknya risau karena persoalan ini sudah masuk ke ranah pidana
bagaimanapun, postingan dia telah muncul dan menjadi bukti bahwa dia telah menyampaikan dlm tweetnya, sesuatu yg berbau SARA. ini tentu bisa menjadi sebuah kasus pidana. walaupun Abu Janda menjelaskan bahwa dia menjawab twittnya Tengku Zulkarnain yang bicara mayoritas-minoritas
apakah penjelasan Abu Janda tersebut bisa jadi unsur pemaaf kalau persoalan ini masuk ke ranah pidana? saya mau ambil perbandingan dengan kasus yang menimpa Soni Eranata (Abu Maheer) dan Ahmad Dhani. Abu Maheer menjelaskan bahwa twittnya yg menyinggung salah satu ulama NUa
adalah mereply salah satu twitt yang kemudian replynya dihapus. dan Soni menjelaskan bahwa dia sama sekali tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian. apakah Soni Eranata kemudian dibenarkan dengan penjelasan itu? tidak. dia tetap masuk penjara karena itu
contoh kedua, Ahmad Dhani. dia dituduh menghina Ansor atas sebutan tertentu. Ahmad Dhani sudah menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah Ansor dan dia tidak memiliki niat menghina Ansor. apakah Ahmad Dhani dibebaskan? tidak. dia masuk penjara dan divonis bersalah
contoh ketiga: A Hok. dia dituduh melakukan penistaan agama krn mengutip ayat suci. kita semua tau tidak mungkin A Hok memiliki niat menghina. dia juga sudah menjelaskan soal itu. apakah A Hok lolos? tidak. dia tetap dipenjara. demikian juga Buni Yani sebagai penyebar
dari tiga kasus tersebut, yang salah satunya adalah kasus terkait penghinaan terhadap Ansor (Banser), semuanya masuk proses hukum. walaupun pelakunya sudah menjelaskan. apa artinya? penjelasan mau kemanapun tidak menjadikan perbuatannya benar. jika memenuhi unsur, hrs diproses
dan ingat, negeri ini menjamin kesetaraan dihadapan hukum. walaupun Arya Permadi dianggap sebagai pejuang melawan intoleransi, kita tidak boleh membiarkan siapapun berada diatas hukum, apalagi menginjak-injak hukum. biarkan hukum berbicara dan jadi panglima
justeru saya ingin melihat di pengadilan apakah Abu Janda bisa bebas. jika Abu Janda bisa bebas, maka Soni, Ahmad Dhani dan Ahok juga bisa bebas. bukankah ini menggembirakan? A Hok bisa mengajukan PK dg dasar putusan bebas thd Arya Permadi. ini seru dan bagus
mereka yang dulu senang melapor sana -sini atas dugaan ujaran kebencian, kok kalau temannya yang melakukan mereka malah membela dengan alasan dia tidak bermaksud begitu? nalar kalian pada kemana waktu melaporkan Soni dan Ahmad Dhani? jangan begitu dong. konsistensi hrs dijaga
mengenai apakah Abu Janda bersalah atau tidak, kita serahkan pada lawyernya dan pengadilan. yang jelas, sangat baik jika kasus Abu Janda ini masuk pengadilan. kita akan melihat bahwa pemerintahan @jokowi memang mau menjadikan hukum sebagai panglima
apakah ujaran Arya Permadi yang menyebut Natalius Pigai belum selesai berevolusi, bukan merupakan ujaran rasis terhadap bangsa Papua, bangsa kulit hitam, bangsa Melanesia? kita serahkan pada hati nurani beliau. beliau pasti ga akan ngaku. tapi hati nurani beliau belum tentu
penjelasan thd satu postingan, tidak bisa membenarkan postingan tersebut. kalau postingannya memenuhi unsur pelanggaran hukum menurut UU ITE, maka dia bisa dinyatakan bersalah. UU ITE tidak menilai maksud atau niat penulis. UU ITE hanya menilai isinya apakah memenuhi unsur/tidak
saya mengajak kita untuk berpikir secara adil. jangan sampai karena dia teman, kita bela habis-habisan padahal dia salah. besok besok kalau temanmu memperkosa ibumu apakah kau akan bela? negara ini negara hukum. bukan negara sesuai tafsir jokower atau kampreters
apakah Abu Janda bersalah? belum tentu. tapi proses hukum ini harus dituntaskan. kalau yang lain ditahan oleh kepolisian, seharusnya yang ini juga ditahan selama proses hukum. supaya adil. ga usah pake hashtag save ini save itu. kalau dia bebas, kabar baik buat A Hok
saya menyarankan GP Ansor mendorong Polisi memproses kasus ini dan GP Ansor mengawal kasus ini. berikan pendampingan. jangan sampai kasus ini menjadi beban bagi Ansor. kalau tidak maju proses hukumnya, bisa saja orang mengaitkan kedekatan Abu Janda dengan para petinggi Ansor
Ansor organisasi yang besar, jangan sampai namanya tersandera dengan kasus ini. masyarakat banyak menunggu kiprah Ansor yang lebih besar lagi. apalagi ketumnya sekarang jadi menteri. jangan sampai orang berpikiran yang tidak-tidak dengan kasus Arya Permadi ini
You can follow @PresideNetizen.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled:

By continuing to use the site, you are consenting to the use of cookies as explained in our Cookie Policy to improve your experience.